Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau istilah sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU no. 5 tahun 2014, menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah hal yang ditakuti dan ada yang sengaja menghindar. Tugas dan tanggung jawab PPK terutama PPK pekerjaan konstruksi memang berat karena harus bertanggungjawab dari pelelangan sampai pekerjaan fisik selesai. Tapi ada pula yang bangga menjadi PPK karena tidak tahu resikonya, atau alasan lain, menjadi PPK berarti ada peluang- peluang yang bisa dimanfaatkan. Jangan menjadi PPK apabila hanya untuk sombong. Ingat peluang untuk berbuat curang semakin kecil dan ingat atau bayangkan pada saat diperiksa dan ingat resiko atau konsekuensi hukum apabila berbuat curang.
Saya ingin berbagi pengalaman dan ingin mendapat masukan serta solusi ataupun diskusi dari Anda agar kedepannya kita bisa lebih baik. Karena saya yakin banyak teman- teman yang ingin menjadi PPK yang baik karena takut resiko dan takut kepada Allah SWT.
Sebagai ASN kita harus menyadari bahwa kita adalah abdi negara yang siap melayani masyarakat. Alangkah tidak bijaksana menghindar menjadi PPK, karena tugas PPK sungguh mulia. Apabila kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dengan sebaik- baiknya dengan hati bersih, berarti ikut berperan dalam mensejahterakan masyarakat dan membangun negara ini. Tugas dan tanggung jawab PPK memang tidak ringan, dan resikonya juga besar. Agar menjadi PPK yang sukses dan terhindar dari resiko, berikut kiat- kiatnya:
1. Mengerti dan Memahami cara menyusun HPS
Untuk PPK yang bukan berlatar belakang Teknik (sipil, arsitektur) memang sulit dan berat. Hal ini bisa didelegasikan ke Konsultan Perencana, PPK tetap harus cek harga di pasaran dalam menentukan HPS (harga perkiraan sendiri). Ingat HPS disusun oleh PPK sebagaimana tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
2. Mengerti Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan dilelangkan
Kendalanya sama seperti no. 1. Bisa konsultasi dengan Konsultan Perencana pada saat menyusun spesifikasi teknis. Minta alternatif - alternatif lain pada Konsultan, PPK tinggal menentukan mana yang terbaik dari sisi harga dan kualitas.
3. Kedua belah pihak hadir pada saat penandatanganan surat perjanjian.
Pada saat penandatanganan kontrak/ surat perjanjian maupun SPK, kedua belah Pihak harus bertemu langsung (tidak diwakilkan), kecuali ada surat kuasa yang disahkan oleh Notaris. Jangan anggap sepele hal ini, jangan mau menerima alasan apapun dari penyedia jasa/ kontraktor apabila tidak bisa hadir. Hal ini untuk menghindari jual beli proyek oleh pemenang lelang atau permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebelum penandatangan, PJ menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank. PPK menjelaskan secara garis besar isi surat perjanjian, tiap halaman diparaf oleh kedua belah pihak.
3. Mengetahui dan memahami isi kontrak/ surat perjanjian
Tentu saja PPK harus paham isi surat perjanjian. Tiap kali ada permasalahan, kedua belah pihak merujuk ke surat perjanjian.
bersambung.....
1. Mengerti dan Memahami cara menyusun HPS
Untuk PPK yang bukan berlatar belakang Teknik (sipil, arsitektur) memang sulit dan berat. Hal ini bisa didelegasikan ke Konsultan Perencana, PPK tetap harus cek harga di pasaran dalam menentukan HPS (harga perkiraan sendiri). Ingat HPS disusun oleh PPK sebagaimana tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
2. Mengerti Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan dilelangkan
Kendalanya sama seperti no. 1. Bisa konsultasi dengan Konsultan Perencana pada saat menyusun spesifikasi teknis. Minta alternatif - alternatif lain pada Konsultan, PPK tinggal menentukan mana yang terbaik dari sisi harga dan kualitas.
3. Kedua belah pihak hadir pada saat penandatanganan surat perjanjian.
Pada saat penandatanganan kontrak/ surat perjanjian maupun SPK, kedua belah Pihak harus bertemu langsung (tidak diwakilkan), kecuali ada surat kuasa yang disahkan oleh Notaris. Jangan anggap sepele hal ini, jangan mau menerima alasan apapun dari penyedia jasa/ kontraktor apabila tidak bisa hadir. Hal ini untuk menghindari jual beli proyek oleh pemenang lelang atau permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebelum penandatangan, PJ menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank. PPK menjelaskan secara garis besar isi surat perjanjian, tiap halaman diparaf oleh kedua belah pihak.
3. Mengetahui dan memahami isi kontrak/ surat perjanjian
Tentu saja PPK harus paham isi surat perjanjian. Tiap kali ada permasalahan, kedua belah pihak merujuk ke surat perjanjian.
bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar