Progress suatu pekerjaan konstruksi tertuang dalam laporan mingguan maupun laporan bulanan. Untuk komunikasi antara pemborong/ penyedia jasa (PJ) dengan direksi (PPK, pengawas lapangan, konsultan pengawas), PJ wajib menyiapkan Buku Direksi. Banyak pelaku pekerjaan konstruksi yang menganggap remeh buku direksi. Padahal dengan peran aktif masing-masing pelaku untuk mengisi dan menanggapi buku direksi, suatu pekerjaan konstruksi dapat terdata/ terdokumentasi dengan baik.